(Masih) Ribet – Walaupun Bahasa Layanan Satu Pintu Tapi Masih Ribet dan Plin Plan. Semua kembali ke SDM yang menjalankan, walaupun Program2 Pemerintah sudah bagus, toh yang menjalankan siapa? perlu SDM bukan? dan jika SDM nya tidak dan belum siap? sama juga Bohong, dan selamat berlibur dari aktifitas anda karena akan memakan waktu anda beberapa hari untuk kesana kesini.

Berawal dari prediksi kelahiran anak, 2-3 bulan sebelum lahir kami sudah datang ke capil terdekat, untuk menanyakan proses, prosedur, mekanisme dan SOP membuat Akte Kelahiran Anak, karena belajar dari pengalaman mengurus KK Kartu Keluarga dan KTP (elektronik) eKTP yang baru selesai setelah 3 tahun…. iya 3 tahun saudara saudara, bukan 3 bulan ataupun 3 minggu.

pertama kali datang ke capil, (2-3 bulan sebelum kelahiran anak)

petugas (berpakaian dinas PNS) di meja informasi menyampaikan, persyaratannya adalah:

  • Fotocopy (FC) e-KTP, KK, Surat Nikah
  • Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Dokter Klinik Bersalin
  • Membawa saksi 2 orang
  • Tidak perlu membawa istri, bayi dll <– karena di capil melihat orang bawa2 bayi
  • Tidak perlu ke meminta surat dll ke RT, Kelurahan dan Kecamatan

 

setelah anak berumur 14 hari (setelah lahir)

  • datang ke capil dan ke meja informasi mengambil nomor antrian dan menyampaikan maksud mengurus akte
  • ditanya syarat dan saya berikan sesuai info mereka sebelumnya dan mereka katakanĀ TIDAK LENGKAP….WHAT!!!
  • Saya protes keras,… berdebat dan saya sampaikan bahwa sama seperti kalian saya juga pegawai (karyawan) dan tidak bisa bolak balik tidak jelas tanpa hasil datang pergi meninggalkan tempat pekerjaan hanya untuk mengurus sesuatu yang sia sia. dan saya tidak bodoh, toh saya datang membawa syarat sesuai yang disampaikan petugas tersebut beberapa waktu sebelum kelahiran anak….
  • 30-45 menit saya protes dan akhirnya masuk ke ruangan atasannya dan saya jelaskan kronologis, dan mereka katakan ok baik silahkan diproses dan dilengkapi kekurangan2nya dikemudian hari (menyusul) yaitu Dokumen dari Kelurahan, Dokumen dari Kecamatan/persetujuan dll entahlah, Fotocopy KK Saksi, dll

btw, sampai informasi ini ditulis, alhamdulillah proses akte kelahiran anak belum selesai….. Ya Itulah,… Proses Administrasi diĀ Negeri ku yang bernama INDONESIA yang sudah merdeka sejak tahun 1945

Kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah? Kalau bisa dipermudah kenapa dipersulit…. Asalkan…….????

copy paste? silahkan, tidak dilarang. Tapi minta tolong supaya dicantumkan link sumbernya, anda lebih keren.

— May 3, 2016

What Do You Think?

Thanks elo © 2018