WARNING … CAUTION … DANGER … BAHAYA … PERHATIAN … WASPADA
Sesuai judul, ruang lingkup tulisan adalah Kartu Kredit BNI, yang diterbitkan oleh Bank BNI. Bukan bermaksud membahas satu merek dagang ini saja, dan tidak membahas kekurangan kelebihan Bank lain, tapi dalam artikel ini khusus membahas tentang KK CC BNI supaya focus terhadap subjek dan objektif. Ingat BNI dan BNI 46 atau Bank Negara Indonesia adalah sama saja. Dan ini adalah Bank plat merah alias milik pemerintah dan sebagian publik (listing)
Cari di Google “Kartu Kredit BNI Bermasalah“, dan bacalah beberapa buah link yang tampil, dan surprise, bejubel banyak naudzubilah ….
Sangat bertolak belakang dengan Motto nya, “Melayani Negeri Kebanggaan Bangsa” ….. APA???
Pengalaman dengan Kartu Kredit Bank BNI, banyak masalah, dan ketika konsumen bermasalah BNI (telat bayar, denda, tidak mampu bayar, blokir, tutup kartu, bertanya ke customer service langsung ke Bank, bertanya ke Call Center) tidak memiliki prosedur dan mekanisme yang Jelas dan win win, jadi intinya adalah Tidak Direkomendasikan,
Jangan Pakai Jangan Daftar Kartu Kredit dari Bank BNI, dan jika anda memilikinya sebaiknya segera tutup dan beralih ke Bank lain yang benar benar memiliki mekanisme pendaftaran, pemakaian dan penutupan yang jelas.
Kecuali BNI secara tertulis menyatakan me reformasi mekanisme dari awal, ketika menggunakan dan menutup secara jelas dan terbuka ke publik dan pernyataan klarifikasi tentang koreksi masalah masalah selama ini terjadi. Dan akan lebih baik lagi jika tidak berhubungan sama sekali dengan perBANKan, RIBA!!!
Ber Hati Hatilah dengan Kartu Kredit, khususnya yang di keluarkan oleh Bank BNI. Membaca dari banyak artikel tentang kartu kredit, bisa dikatakan sebagian besar pengguna kartu kredit Tidak Paham apa fungsinya. Dan Ingat, Kartu Kredit adalah alat bayar, bukan alat untuk berhutang. Jangan gunakan Kartu Kredit diatas nilai berapa jumlah uang yang anda memiliki untuk membayarnya.
Anda bisa terjebak dengan kasus Bunga Berbunga Berbunga Bunga (b4) dan setetusnya yang menggelinding bagaikan bola salju di setiap bulannya karena memiliki persentase bunga yang besar dan denda yang besar serta regulasi dari pemerintah dan undang undang yang “belum jelas” tentang perlindungan konsumen perbankan khususnya pengguna kartu kredit.
Jangan tergiur dengan promo promo kartu kredit yang menggiurkan dan bagi yang terbiasa konsumtif perihal tersebut akan sangat membuat mata tidak terpejam, dimana mana ditemukan, marketing lancar dan giat memikat konsumen yang buta terhadap semua klausal, dan klausal yang diutarakan hanya yang akan membuat mereka untung dan yang dapat menjebak konsumen karena ketidak tahuan, untuk yang akan membuat mereka rugi tidak akan disampaikan. tidak melarang dan tidak memaksa siapapun untuk memilih, ini hanyalah dari sudut pandang dan pengalaman saya, terserah jika anda memiliki sudut pandang dan rasa manfaat yang lain, silahkan… toh tidak ada untung ruginya bagi masing masing.
Pengalaman ini bukan saya sebagai subject, namun saudara.
Berawal dari Saudara yang memiliki tagihan sebesar 3.5jt dan memiliki masalah Telat Bayar, sehingga muncul Denda (selain bunga).
Bunga akan terbit setiap bulan senilai % Bunga dikali Tagihan, dan Denda senilai % Denda dikali hasil bunga dikali tagihan tadi
Bunga dan Denda tiap bank berbeda beda, namun yang disayangkan…..pengguna kartu kredit BANYAK yang tidak pernah tahu berapa bunga per bulan dan berapa denda per bulan baik sebelum mendaftar kartu kredit atau ketika sudah memegang kartu kredit.
Perlu diketahui, dalam kasus ini saya mencoba membantu bayar sebagian tagihan tersebut dari internet banking bank lain, dan ternyata …. (saya pun baru tahu) bahwa jika pembayaran tagihan dilakukan dari bank lain, maka prosesnya adalah 3 hari kerja (proses kliring), dan tidak seperti bilamana kita melakukan pembayaran dari bank yang sama dengan bank penerbit kartu… sehingga akhirnya kartu saudara saya terkena Bunga Berbunga Bunga Berbunga lagi untuk kesekian kali nya, karena dengan 3 hari proses tersebut batas akhir limit pembayaran sudah tercapai.
Dan akankah terkena denda 3%? Lho, kenapa masih bertanya? Pantas! karena sada ataupun saudara menelp ke call center BNI bagian kartu, pelayanan mereka tidak pernah ramah, baik dan friendly menjawab, semua ketus dan terkesan buru buru walaupun ditutup dengan Apakah sudah paham dan apakah ada lagi yang ditanyakan? ketika dijawab saya ingin penjelasan ulang, kemudian dia mengatakan apakah tadi anda tidak menyimak yang saya sampaikan? dia tidak paham arti dan cara berkomunikasi tidak langsung (via telp), dia berasumsi semua orang berada pada daerah yang memiliki sinyal bagus dan telekomunikasi bagus sehingga pembicaraan jelas via hp dsb.
Benar benar amazing dan menakjubkan pelayanan bni kartu benar benar tidak profesional. bisa di samaratakan semua officer call center nya demikian, karena sampai saat ini sudah terhitung 5 kali dalam kurung seminggu berkomunikasi dengan mereka dan menghabiskan sekian rupiah pulsa dan 5 kali juga mendapatkan cara pelayanan yang tidak menjawab apa yang ditanyakan. benar benar tidak direkomendasikan! pelayanan bobrok, dan terkesan bahwa konsumen sengaja dibuat bingung, tidak paham dan kemudian nyanyian merdu bunga berbunga dan penindasan mereka tetap jalan
Entahlah, asumsi saya call center bni adalah outsourcing dan bukan langsung dari bank bni, tapi mungkin dalam kontrak kerjasama mereka terdapat klausal yang memperbolehkan outsource tersebut mengakses data konsumen, yang notabene rawan timbul pencurian data sehingga cukup sering kita menerima telfon penawaran a b c d sampai z yang berkaitan dengan perbankan bukan?
Ingat, lebih cerdas dan bijaklah jika akan menggunakan Kartu Kredit, kartu kredit adalah Alat Bayar menghindari anda membawa uang cash tunai dsb, dan bukan alat untuk berhutang, karena sistem riba yang ada didalam dunia perbankan konvensional hanya akan memeras konsumen.
Jadi apabila anda memiliki kartu kredit, dan bertransaksi, pastikan anda memiliki uang sebesar transaksi tersebut dan lakukanlah pembayaran sesegera mungkin paling tidak 24 jam setelah bertransaksi, karena perlu diingat ada penerbit kartu kredit yang menggunakan sistem kliring sehingga anda bayar tagihan hari ini, baru akan terproses 3 hari kerja kemudian
update. per 27 July 2015
Semua tagihan, bunga, denda dan bunga berbunga sudah dilunasi oleh saudara saya, 100% komplit. sebagai saksi petugas BANK BNI. Aneh, Petugas / Staff BANK BNI mengatakan bahwa kalau kartu kredit semua urusannya tidak dapat dilakukan melalui BANK, harus via telp ke call center di Jakarta. *&^%$$#%^ ini layanan!!!! benar benar menyiksa rakyat dan menzalimi. OK setelah bersabar dan Staff Customer Service tsb yang menjadi saksi dilakukan pembayaran penuh seratus persen dan pelunasan. dan didepan CS tersebut menelp ke Call Center supaya segera di tutup dan mereka bilang OK baik. Dan Saudara saya meminta bukti penutupan, karena tidak dapat dilakukan staff CS maka dari call center tsb yang akan mengirimkan, via surat kertas paling lama 1 bulan dan saudara saya meminta via email dan dijanjikan 1 minggu
update. per 24 Agustus 2015
sampai hari ini email tersebut belum juga mereka kirimkan, dan saudara sudah menelp berkali kali. dan disuruh menunggu sembari menunggu yang kertas fisik juga. benar benar kualat ini BANK BNI …. JANGAN PERNAH MENGGUNAKAN LAYANAN KARTU KREDIT BNI
jika proses ini tidak selesai2 maka saudara akan melayangkan gugatan melalui pengadilan
informasi per 6 september, surat bukti penutupan akhirnya sampai juga pada tanggal 4 september 2015. Penantian yang tidak berujung adalah Email Penutupan yang tidak kunjung dikirimkan (karena toh yang menjanjikan BNI). benar benar tidak profesional.
Silahkan berfikir ribuan kali untuk menjadi pengguna kartu kredit BNI, terkecuali BNI melakukan reformasi besar besaran terhadap mekanisme layanan mereka baik ketika konsumen mendaftar, menggunakan dan menutup kartu tersebut
salah satu tulisan menarik saya temukan ketika ada yang memberitahu bahwa ganti saja alamat, kemudian buat baru identitas palsu dan kemudian buat ulang kartu baru dan minta limit tinggi dan kemudian kabur … sepertinya memang demikian yang diajarkan oleh sistem perbankan dinegeri ini. sehingga banyak kredit macet, oknum kreditur kabur, dsb
Berhati hatilah, jangan tergiur promo, kerjasama toko / merchant dsb, uang yang telah anda dapat, itulah uang yang bisa anda pakai, dan jangan gunakan kartu kredit sebagai alat untuk berhutang, lebih baik anda mencari pinjaman dengan metode yang lain, lebih ringan, jelas dan tidak bertele tele.
Silahkan cari di google Kartu Kredit BNI Bermasalah dan atau Kartu Kredit Bermasalah, maka anda akan menemukan jawabannya dan mengapa di beberapa Bank Nasional seperti BNI dan beberapa BANK Lainnya banyak yang bermasalah?
copy paste? silahkan, tidak dilarang. Tapi minta tolong supaya dicantumkan link sumbernya, anda lebih keren.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
pengunjung website yang dari kata pencarian:
cara melunasi kartu kredit bni
pelunasan kartu kredit bni
cara menutup kartu kredit bni
penutupan kartu kredit bni
cara tutup kartu kredit bni
surat pernyataan penutupan kartu kredit bni
cara menutup kartu kredit bni 2018
kartu kredit bni bermasalah
cara buka blokir kartu kredit bni
cara memblokir kartu kredit bni
blokir kartu kredit bni
komplain kartu kredit bni
pelunasan kartu kredit surabaya
llg rtgs
cara blokir kartu kredit bni
tutup kartu kredit bni
Saya juga baru bermasalah sama bank BNI, kartu kredit yg sudah saya lunasi dan tutup 3th yg lalu. Tiba2 di saat saya mau pengajuan kredit dsanalah muncul ada tagihan yg tertunggak selama 3th. Padahal dalam kurun waktu tsb. Saya tidak pernah mendapatkan biling tagihan dan konfirmasi baik sms maupun tlp dari pihak bank. Akhirnya saya coba cari info lewat service center bni. Dan no kartu kredit saya sudah tidak bisa di akses, status yg tertulis sudah di tarik pihak collection. Akhirnya dengan etikat baik, saya langsung mendatangi ke bank. Dan di sana saya di beri lembar tunggakan. Setelah berdiskusi akhirnya saya commite segera melunasi. Permasalahan tidak berhenti disana. Ternyata walaupun saya sudah bayar, tetap saja saya masuk blacklist di BI checking. So jadi 4th saya di blacklist. Di sinilah timbul ketiakpusan saya, di karnakan kesalahan pihak BNI yg tidak mengkonfirmasikan tunggakan ke saya. Akhirnya nama saya jadi jelek di mata BI. Sampai skrg pihak bank belum memberi jawaban. Hanya permintaan maaf secara personal saja. Sangat mengecewakan. Gak pantas jadi plat Merah.