Mungkin ada yang masih belum tahu dan bingung, cari barang di dalam negeri sendiri tidak ada, buatan dalam negeri tidak ada, akhirnya yang import kan, beli di luar negeri? Nah, biasanya kalau sudah bersinggungan dengan import atau beli dari luar negeri sepertinya kita sudah langsung down gitu, ribet, susah dan tidak tahu caranya.
Kali ini akan coba diinformasikan, khususnya cara mengambil barang kiriman luar negeri, bukan cara beli barangnya ya.
1. Anda Transaksi, mau via telp, surat, email, online web dll, bayar dan proses selesai, barang dikirim
2. Tergantung dari jasa pengiriman yang digunakan, selain asuransi mereka juga berikan shipping number, tracking number, etc. Kalau untuk tracking (kode lacak barang) biasanya hanya opsi saja, tergantung pilihan pakai jasa yang mana dulu.
3. tunggu, tunggu dan tunggu, nah Pak Pos datang bawa barang, kemudian dia akan bilang, silahkan tanda tangan disini dan biayanya Rp 7000,- (biaya apa ya…? ok lah, mungkin biaya administrasi pengantaran / biaya jasa dari pos) dan semoga masuk ke kas nya. Kalau tidak ya ikhlas kan sajalah.
Nah, kalau Pak Pos datang tidak bawa barang, tapi bawa surat. Kemudian isi suratnya adalah, silahkan anda datang ke kantor pos untuk melakukan pembayaran bea cukai / pajak masuk import barang, dengan nilai sekian… Nah, sebagai warga negara yang baik, tentunya kita harus mematuhi prosedur ini, kalay tidak ya barang anda tidak akan dikeluarkan, dan hanya diberi waktu 14 hari saja dari terbitnya surat tersebut dan jika belum dibayar dan diambil juga, kemungkinan besar di lelang (resmi atau tidaknya penulis belum tahu, karena alhamdulillah belum pernah mengalami dan jangan sampai). Dan semoga jika dilelang pun itu hasilnya masuk kas negara ya Pak…
Lanjut (kalau anda hanya terima surat panggilan bayar)
4. Ke Kantor Pos, datang ke bagian pengambilan barang kiriman luar negeri, mereka kemudian akan memberikan beberapa lembar kertas.
5. Silahkan dipelajari, kalau mau komen atau protes juga bisa langsung ke petugas bea cukai yang biasa duduk manis di kantor pos tersebut, minta penjelasan ke dia, ini biaya apa, ini harga apa lagi, dan ini apa sih? (banyak banget)
6. Biasanya, harga yang harus anda bayar adalah, Bea Import (tergantung jenis barang dan peruntukkannya), relatif di kisaran 10% setelah harga barang dikurangkan 50us$ (sebagai plafon kena pajak), dan PPn 10% (dari harga kena pajak plus bea import), dan kemudian (lagi dan lagi) ada PPh 22 sebesar 7.5%
7. Nah lumayankan? kalau diambil secara garis besar saja, kalau mau beli barang di luar, selain bayar harga barang dan ongkos kirim ke penjual, kita juga wajib membayar Negara (atas jasa/upah nya) telah memperbolehkan kita kirim barang dari luar (plesetan hehehe) yang kisarannya kurang lebih 20% dari harga barang tersebut.
8. ups, setelah anda bayar di loket, bawa lagi ke petugas pos, tanda tangan di surat pengambilan barang, dan ups… bentar Pak, ini ada biaya 7000 rupiah. biasanya tidak ada kwitansi. Ok Ok Ok, iyalah, nggak usah banyak tanya, ikhlaskan saja lah 7000 rupiah tersebut daripada barang anda ditahan, dipersulit atau malah di tandai di pengiriman berikutnya dan anda “dikerjai”. Ya itulah faktanya yang terjadi di negara-Ku tercinta Indonesia.
Jadi Solusinya bagaimana?
Ya Jangan Beli Barang dari Luar Negeri,… beli produk dalam negeri! Nah, trus mana mana barangnya yang dibeli didalam negeri tersebut? Jangan tanya saya, tanya ke Mentri Ekonomi Kreatif, Mentri Perdangan atau langsung saja ke Presiden hehehe.
Semoga bermanfaat, dan sengaja ditulis dengan bahasa yang ringan dan beberapa joking (tapi serius, itu yang terjadi)
FAQ Q-A
Tanya
ceritanya mau beli barang dari alibaba. nah ane kontak dulu tuh si penjual ( cina pt shenzen) ternyata barang bisa di kirim kalo bisa melakukan custom clearance.
itu maksudnya apa ya?
n ane cuma beli 1 produk.
setau ane prosedur penerimaan barang dari luar itu cuma.
1.ane beli tuh barang
2.terjadi kesepakatan dan ane kirim uang nya.
3.barang di kirim dari sana.
4.barang sampai di indonesia, jika bebas pajak barang akan di kirim ke alamat kita jika kena pajak kita akan di suruh bayar pajak.
itu untuk kantor pos. kalo untuk yang fedex,dhl dan lain2 itu gimana gan? btw ane lewat dhl.
mohon penjelasanya ya gan.
Jawab
^^^ semua langkah tersebut benar sekali.
fedex, dhl, ems atau american post dan china post sama seperti itu. apabila kita disuruh bayar pajak / bea import, maka yang datang ke alamat kita adalah secarik kertas berisi tagihan bea/biaya nya dan kita disuruh datang ke agent pengiriman untuk menyetor dan setelah itu barang mereka serahkan.
btw, saya pernah beli barang dari shenzen, dari website wholestore, alibaba, aliexpress, dhgate dll, sampai terakhir saya transaksi alhamdulillah barang selalu sampai dengan variasi kadang di pajak-i kadang tidak tergantung total transaksi (nilai barang) dan jenis barangnya. info lengkapnya bisa dilihat di website bea cukai pajak indonesia, google saja.
good luck
copy paste? silahkan, tidak dilarang. Tapi minta tolong supaya dicantumkan link sumbernya, anda lebih keren.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|