Pemerintah memberi keleluasaan bagi asing untuk menguasai pertambangan dan perbankan Indonesia. Investor asing boleh menguasai 95% saham di sektor pertambangan dan 99% di sektor perbankan.
Demikian isi peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan persyaratan di bidang penananaman modal yang ditandatangani presiden pada 27 Desember 2007 lalu.
”Untuk bidang usaha bank devisa, bank nondevisa, bank syariah, dan perusahaan pialang pasar uang, batasan kepemilikan modal asing maksimal 99%,” demikian isi perpres tersebut.
Ketua Perbanas Sigit Pramono dalam banyak kesempatan mengkritik soal keleluasaan asing masuk ke sektor perbankan. ”Di negara liberal seperti Amerika sekalipun, Asing tidak diperbolehkan menguasai sampai 99%,” jelasnya.
Sementara itu, pengamat menilai pembatasan kepemilikan modal asing maksimal 95% dalam 12 bidang usaha di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) dianggap kebablasan.
Hal tersebut diungkapkan Pengamat Perminyakan yang juga Direktur Center for Petroleum and Energy Ecocnomics Studies (CPEES) Kurtubi, kemarin.
Kurtubi menyatakan pembatasan modal asing disektor ESDM hingga 95% merupakan liberalisasi yang kebablasan. Dengan memberikan porsi yang begitu besar kepada investor asing, dana yang dikeluarkan negara untuk investasi tersebut tidak memberikan banyak manfaat untuk masyarakat di dalam negeri.
Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Boediono menyatakan aturan tentang daftar negatif investasi (DNI) yang berlaku saat ini akan bersifat dinamis sehingga kedepannya aturan ini bisa direvisi kembali. Namun, revisi tersebut tidak dilakukan dalam jangka waktu dekat. ”DNI” adalah suatu dokumen yang dinamis, tapi memang tidak setiap saat bisa diubah. Evaluasi akan dilakukan sesuai kebutuhan,” kata Boediono.
Saat ditanya revisi DNI yang berlaku saat ini lebih memihak asing, Boediono menepis hal itu. Ia mengatakan aturan DNI yang berlaku saat ini tidak bersifat liberal dengan membuka pintu selebar-lebarnya bagi penanaman modal asing (PMA).
Peritel Bingung Sementara itu, pelaku ritel nasional pertanyakan kejelasan pemerintah soal tentang peraturan presiden (perpres) pasar modern. Pasalnya masih banyak aturan dalam perpres yang belum jelas. ”Kami minta Departemen Perdagangan segera melakukan sosialisasi resmi Perpres pasar modern. Karena masih banyak hal-hal yang belum jelas didalamnya,” kata Ketua Aliansi Sembilan Asosiasi Putri K Wardani kemarin.
Lebih lanjut, Putri menyatakan sosialisasi perpres sangat penting untuk menghindari adanya salah paham. Hal ini berkaitan dengan aturan dalam perpres yang sebenarnya sudah berlaku sejak 27 Desember 2007. Soalnya, aturan dalam perpres bukanlah aturan yang mudah untuk langsung di mengerti dan diterapkan. ”Masih ada celah yang mungkin menimbulkan penyalahartian,” ujarnya.
Hal ini diamini Ketua Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) Susanto. Menurut dia, banyak pengusaha pemasok yang tidak tahu hak-haknya dilindungi perpres itu. Padahal, semangat dari aturan ini adalah memberikan keadilan dan perlindungan bagi pengusaha kecil.
(media indonesia)
|